Komunitas B2W telah berdiri sejak spertengahan tahun 2005 di ibukota Jakarta. Semenjak itu komunitas sejenis berdiri di kota-kota lain, misal Semarang 'memiliki' komunitas B2W sejak tahun 2008. Harapan komunitas ini tentu saja budaya bersepeda ke tempat beraktifitas kian 'memasyarakat' hingga
- membantu pemerintah mengurangi ketergantungan pada BBM. Dengan menghemat penggunaan BBM, paling tidak kita memberi kesempatan pada generasi penerus kita untuk menikmati BBM
- mengurangi polusi udara sehingga kita bisa menikmati udara yang (lebih) sehat
- menjaga kesehatan diri, semakin banyak warga negara hidup sehat, semakin banyak harapan mereka akan mendukung program-program pemerintah untuk kemajuan negara
Semenjak itu semakin banyak event fun bike digelar. Kian tahun peserta fun bike kian banyak; entah karena mereka menyukai kesempatan bersepeda beramai-ramai, atau karena tertarik untuk memenangkan door prize. Kian tahun semakin mudah kita menemukan toko sepeda di pelosok kota. Event jambore pesepeda (misal jambore sepeda lipat, jambore sepeda federal, jambore Koskas, dll) pun digelar di kota-kota, dan selalu dibanjiri penggemar gowes.
Namun apakah ini berarti pengurangan ketergantungan pada BBM di negara kita telah mencapai angka yang signifikan? Entahlah. Dari pengalamanku bersepeda ke tempat kerja selama ini -- juga ketika mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh MEDYC -- bisa kusimpulkan bahwa praktisi B2W tidak berbanding sama dengan para penggembira fun bike maupun mereka yang memenuhi jalan-jalan dengan sepeda di pagi hari maupun akhir pekan. Alasan yang mereka kemukakan, misalnya: di pagi hari harus mengantar anak-anak ke sekolah atau istri ke kantor sebelum berangkat bekerja, atau tugas mereka di kantor mengharuskan mereka 'mobile' dan sepeda dianggap kurang mendukung gerak mereka. Dll.
Sekian tahun telah berlalu semenjak komunitas B2W didirikan. Satu kemajuan yang dihasilkan adalah UU (Lalu Lintas) no 22 tahun 2009, terutama dalam pasal 106 yang berbunyi "SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA" dan pasal 62 yang berbunyi "PESEPEDA BERHAK ATAS FASILITAS PENDUKUNG KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN, DAN KELANCARAN DALAM BERLALU LINTAS".
Namun bisa kita katakan bahwa UU ini belum dikenal masyarakat dengan baik. Pasti banyak di antara para pesepeda maupun pejalan kaki yang merasa dianaktirikan di jalan raya. Masih terlalu banyak pengendara kendaraan bermotor memandang rendah pesepeda dan pejalan kaki.
Sebagai pengguna jalan raya, para pesepeda dan pejalan kaki harus tahu UU yang mendukung mereka ini. Jangan mudah digertak oleh mereka yang naik kendaraan bermotor. Jika mereka meneriaki kita "Ngeyel!" hanya karena kita ingin mendapatkan kesempatan terlebih dahulu untuk berbelok -- misalnya -- teriakin balik, "Hey, pengguna mobil, seharusnya kamu ngalah ke pesepeda! Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 pasal 106!"
P.S.:
Berdasarkan pengalaman pribadi waktu bersepeda ke kantor tadi pagi hari Selasa 26 Agustus 2014 di perempatan Jatingaleh Semarang
GG 09.46 26/08/2014
Sekian tahun telah berlalu semenjak komunitas B2W didirikan. Satu kemajuan yang dihasilkan adalah UU (Lalu Lintas) no 22 tahun 2009, terutama dalam pasal 106 yang berbunyi "SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA" dan pasal 62 yang berbunyi "PESEPEDA BERHAK ATAS FASILITAS PENDUKUNG KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN, DAN KELANCARAN DALAM BERLALU LINTAS".
Namun bisa kita katakan bahwa UU ini belum dikenal masyarakat dengan baik. Pasti banyak di antara para pesepeda maupun pejalan kaki yang merasa dianaktirikan di jalan raya. Masih terlalu banyak pengendara kendaraan bermotor memandang rendah pesepeda dan pejalan kaki.
Sebagai pengguna jalan raya, para pesepeda dan pejalan kaki harus tahu UU yang mendukung mereka ini. Jangan mudah digertak oleh mereka yang naik kendaraan bermotor. Jika mereka meneriaki kita "Ngeyel!" hanya karena kita ingin mendapatkan kesempatan terlebih dahulu untuk berbelok -- misalnya -- teriakin balik, "Hey, pengguna mobil, seharusnya kamu ngalah ke pesepeda! Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 pasal 106!"
P.S.:
Berdasarkan pengalaman pribadi waktu bersepeda ke kantor tadi pagi hari Selasa 26 Agustus 2014 di perempatan Jatingaleh Semarang
GG 09.46 26/08/2014