Konsultasi Publik III
Urban
Mobility Plan
Rencana Aksi
dan Implementasi
Hari Senin 29 September 2020 saya dan Arif Daeng menghadiri acara yang bertajuk "Konsultasi Publik III Urban Mobility Plan Rencana Aksi dan Implementasi" yang diselenggarakan di Hotel Novotel pukul 12.00 - 16.30. Kami berdua mewakili komunitas sepeda kota Semarang.
Berdasarkan visi misi kota Semarang, yakni
"Kota Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang Hebat Menuju Masyarakat
Semakin Sejahtera", Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang tahun 2011 -
2031 meliputi
1. Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang berbudaya dan berkualitas
2. Mewujudkan
pemerintahan yang semakin handal dalam meningkatkan layanan publik
3. Mewujudkan
kota metropolitan yang dinamis dan berwawasan lingkungan
4. Memperkuat
ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang
kondusif
Hasil skenario komitmen kebijakan
transportasi berkelanjutan bisa dibaca di bawah ini:
1. Perbaikan
layanan angkutan umum ke simpul-simpul utama transportasi
2. Pembangunan
infrastruktur dan simpul angkutan barang dengan kapasitas yang memadai untuk
menjamin ketahanan warga kota
3. Perbaikan
kinerja dan kualitas jalan arteri primer dan sekunder
4. Pengembangan
jalan lingkar luar, tengah, dan dalam
5. Pembangunan
fasilitas dan kawasan transportasi tidak bermotor
6. Pembangunan
Intelligent Transport System
7. Pembatasan
penggunaan kendaraan pribadi
8. Meningkatkan
pangsa penggunaan angkutan umum menjadi 20% pada tahun 2030
9. Penurunan
polusi transportasi melalui pembangunan sistem transportasi rendah karbon
10. Peningkatan
keselamatan jalan
Dari pembahasan sekian strategi dan target
Urban Mobility Plan, saya akan melaporkan yang paling penting diketahui oleh
kawan-kawan pesepeda.
Rencana aksi fisik untuk strategi
kendaraan tidak bermotor yaitu
1. Peningkatan
fasilitas trotoar dan penyeberangan di jalan arteri dan kolektor dalam kota
2. Perbaikan
akses pejalan kaki dan pesepeda pada simpul-simpul angkutan massal
3. Pengembangan
satu kawasan Transportasi Tidak Bermotor baru (selain seperti 'rahasia umum'
yakni area Kota Lama)
4. Pengembangan
jaringan fasilitas pesepeda di koridor angkutan massal
UMP merencanakan akan dibangun jalur khusus sejauh 12,8 kilometer untuk BRT dari Simpang Ngaliyan sampai Simpang Sukarno Hatta. Jalur sepeda direncanakan juga disediakan berdampingan dengan jalur khusus untuk BRT ini. Seperti kita tahu area Krapyak memiliki badan jalan yang sangat lebar sehingga bisa dibagi untuk jalur khusus BRT dan jalur sepeda.
Berita menggembirakan dari pihak Trans Semarang yakni mereka akan mengeluarkan peraturan yang jelas bahwa sepeda lipat boleh dibawa naik bus Trans Semarang, terutama jika bus dalam kondisi tidak penuh penumpang. Seperti yang kita tahu selama ini, ada kawan-kawan pesepeda yang 'beruntung' bisa naik BRT dengan membawa sepeda lipat, sedangkan ada juga kawan-kawan yang ditolak. Pihak Trans Semarang berdalih bahwa belum semua petugas di lapangan tahu peraturan baru bahwa SEKARANG sepeda lipat boleh dibawa naik BRT.
(FYI, sekitar 3/4 tahun lalu saya dan Tami menghadiri Forum Group Discussion yang membahas hal ini juga, pihak dishub propinsi membolehkan sepeda lipat dibawa masuk BRT, namun dishub kota melarang, dengan alasan BRT yang menjadi angkutan massal primadona sering penuh dengan penumpang jadi sudah menyediakan ruang untuk mereka yang membawa sepeda lipat.)
Untuk sementara ini, masih sepeda lipat yang bisa dibawa naik BRT, sepeda jenis lain belum bisa.
Ketika membahas jalur sepeda, UMP sudah
merencanakan seperti yang saya tulis di paragraf atas, yakni dibangun bersamaan
dengan jalur khusus untuk BRT. Saya mencoba menyatakan bahwa jalur sepeda yang
benar-benar aman dan nyaman untuk pesepeda kebanyakan (bukan pembalap ya) misal
para bike-to-worker adalah seperti yang di beberapa dekade lalu kita kenal
sebagai 'slow lane' alias jalur lambat, yang terpisah dari fast lane alias
jalur cepat. Jika ada target di tahun 2030 penggunaan angkutan massal akan
mencapai 20% dari total perjalanan orang, dan cakupan layanan angkutan umum
mencapai 80% dari luas wilayah kota, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan
agar kian banyak warga beralih ke angkutan massal, maka jalan raya tidak akan
dipenuhi kendaraan pribadi sehingga mengurangi kepenuhan jalan raya atas
kendaraan pribadi yang mungkin bahan bakarnya tidak ramah lingkungan.
Perwakilan dari Kasatlantas menyatakan bahwa pihak Satlantas telah melakukan kajian menyediakan jalur sepeda di sekitar Simpanglima, Jalan Gajahmada, Jl. Depok, Jalan Pemuda (dari Paragon sampai Tugumuda), Tugumuda, Jalan Pandanaran.
Demikianlah point-point yang bisa saya
laporkan. Terima kasih.
Nana Podungge
Ketua B2W Semarang
PT56 21.58 30 September 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.