'Gerakan moral' Bike to Work Indonesia secara resmi berdiri pada tahun 2005, setelah para 'founding fathers' berkumpul untuk membahas dan menggodog gerakan ini sejak satu tahun sebelumnya. Mereka yang bergabung dalam 'founding fathers' ini adalah mereka yang hobi bersepeda dan ingin menyalurkan hobi ini dalam bentuk memanfaatkan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari, dan bukan melulu sebagai alat olahraga. Mereka berpikir bahwa jika mendirikan sebuah 'wadah' resmi seperti komunitas mereka akan bisa memiliki kekuatan hukum ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang mungkin bisa diandalkan untuk membantu memasyarakatkan kegiatan yang sangat berorientasi ke masa depan -- misal: dengan bersepeda kita mengurangi polusi udara, kita juga mengirit penggunaan BBM.
Setelah B2W Indonesia 'terjun' ke masyarakat dan mengajak komunikasi pihak yang memiliki otoritas -- pemerintah -- UU lalu lintas no 22 tahun 2009 menyertakan beberapa ayat yang melindungi pesepeda.
Pasal 62 ayat (1) pemerintah harus memberikan kemudahan berlalulintas bagi pesepeda.
Pasal 62 ayat (2) pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pasal 122 ayat (3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului.
Khusus untuk pasal 122 ayat (3) di atas, pesepeda juga termasuk ya, apalagi jika sedang bersepeda berombongan.
Selain itu masih ada PP no 79 tahun 2013 pasal 114 (58) yang berbunyi:
- Trotoar disediakan khusus untuk pejalan kaki
- Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pesepeda apabila tidak tersedia jalur sepeda
- Penyedia trotoar sebagaimana dimaksud: (a) keamanan (b) keselamatan © kenyamanan dan ruang bebas gerak individu dan (d) kelancaran lalu lintas.
Nah, setelah mendapatkan perhatian dari pemerintah (better than nothing, ya gaes) kita harus tahu adab sopan santun di jalan raya dong ya.
SHARE THE ROAD
Sudah sekian tahun B2W Indonesia mengusung jargon SHARE THE ROAD alias berbagi jalan. Jika kita tidak mau pengendara kendaraan bermotor memenuhi jalan tanpa menyisakan ruang bagi pesepeda, (misal sama sekali tidak ada jalur lambat atau jalur sepeda) maka selayaknyalah pengendara kendaraan bermotor menyediakan ruang bagi pesepeda.
Apakah kemudian pesepeda bisa sewenang-wenang memenuhi badan jalan?
Ya jelas TIDAK. Layaknya, pesepeda memilih jalur yang paling kiri. Jika ternyata ada yang menempati -- misal pejalan kaki karena tidak tersedia trotoar -- pesepeda bisa memilih jalur yang agak ke kanan. Yang paling penting disini adalah pesepeda memanfaatkan jalan raya dengan mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri, juga untuk pengguna jalan lain. UU no. 22 tahun 2009 pasal 122 ayat (3) cukup memberi info yang jelas.
Akan tetapi, tidak semua pesepeda mengayuh pedal sepedanya pelan-pelan, ada atlit sepeda yang harus rajin latihan naik sepeda dengan kecepatan yang kadang menyamai kendaraan bermotor, misal dengan kecepatan sampai 30-40 km perjam. Khusus untuk rombongan ini, mereka diizinkan untuk mengambil lajur kanan, tentu dengan melihat kondisi jalan ya. Yang penting disini adalah saling menghormati pengguna jalan yang lain. Pengendara kendaraan bermotor menghormati pengendara kendaraan tidak bermotor, dan begitu juga sebaliknya.
Jangan sampai apa yang pernah terjadi di satu negara luar beberapa tahun lalu juga terjadi di Indonesia: ketidaksukaan pengendara kendaraan bermotor kepada para pesepeda membuat mereka menabrak pesepeda yang memenuhi jalan, ketika mereka mengikuti satu event sepedaan!
PT56 16.26 15-June-2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.